Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah 1 Pasuruan Tahun 2022/2023 Pasuruan Tentang Standarisasi Kendaraan Bermotor

Authors

  • Nabila Arofah universitas pgri wiranegara
  • Siti Qomariyah Universitas PGRI Wiranegara, Pasuruan
  • Yudi Hari Rayanto Universitas PGRI Wiranegara, Pasuruan
  • M. Ibnu Usman Universitas PGRI Wiranegara, Pasuruan

Keywords:

Sekolah, Peserta Didik, Kendaraan

Abstract

Sekolah merupakan tempat beraktifitas para guru, pelajar, dan semua pekerja perangkat pendukungkegiatan disekolah, yang bertujuan untuk menunjang proses belajar mengajar untuk mencerdaskan anak bangsa, dimana disekolah peserta didik tidak hanya diberikan materi Pelajaran pokok umum dan khusus saja akan tetapi juga diberikan pendidikan karakter, hukum, norma serta perilaku yang berlaku untuk berinteraksi dikehidupan sehari-hari. Guru-guru SMK Muhammadiyah Satu Pasuruan berkolaborasi dengan Mahasiswa KKN-T Universitas PGRI Wiranegara yang pada bulan Agustus ini ditugaskan untuk melaksanakan KKN-T di SMK Muhammadiyah Satu Pasuruan dalam rangka mendukung program kepolisian dalam mentaati peraturan pemerintah "STANDARISASI KENDARAAN BERMOTOR PESERTA DIDIK SMK MUHAMMADIYAH 1 PASURUAN" melalui upaya pengecekan sepeda motor setiap siswanya. Dari hasil pengecekan tersebut 70% kendaraan motor peserta didik Smk Muhammadiyah 1 Pasuruan sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan sisanya masih belum memenuhi standart kelengkapan yang sudah ditetapkan dikarenakan rata-rata usia peserta didik Smk Muhammadiyah 1 Pasuruan berusia dibawah 17 tahun sehingga kepemilikan SIM C masi belum bisa diajukan. Namun pihak sekolah juga menetapkan peraturan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan kpemerintah.

References

Bafadhol, I. (2017). Lembaga pendidikan islam di indonesia. Edukasi Islami: Jurnal Pendidikan Islam, 6(11), 14.

Dwi, M., Matompo, O. S., & Lestiawati, I. (2019). Penerapan Sanksi Denda Terhadap Pengendara Motor Yang Tidak Menggunakan Helm (Studi Pada Kepolisian Resort Sigi). Jurnal Kolaboratif Sains, 2(1).

Kadarisman, M., Yuliantini, Y., & Majid, S. A. (2016). Formulasi kebijakan sistem transportasi laut. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik (JMTRANSLOG), 3(2), 161–183.

Kajian, L., Indonesia, A. H. T., Ramadhan, A., & Com, A. N. E. W. (n.d.). PENGATURAN PEMBATASAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR.

KARTIKOWATI, E. (2005). PEMBAYARAN DENDA MAKSIMUM SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN PELANGGARAN--PELANGGARAN LALU LINTAS DITINJAU DARI KUHP DAN UNDANG UNDANG LALU LINTAS NO 14 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Kholilah, I., & Al Tahtawi, A. R. (2016). Aplikasi arduino-android untuk sistem keamanan sepeda motor. Jurnal Teknologi Rekayasa, 1(1), 53–58.

Nasional, B. S. (2009). Pengantar standardisasi. Jakarta: BSN, 198.

Prayitno, K. P. (2011). Pancasila sebagai" Screening Board" dalam Membangun Hukum di Tengah Arus Globalisasi Dunia yang Multidimensional. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 150–166.

Rahawarin, F. (2017). Buku; Implementasi undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di kota Ambon. LP2M IAIN AMBON.

Ramdhan, M. (2013). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.

Razi, M., & Sumberdaya, I. E. K. P. (2014). Peranan Transportasi Dalam Perkembangan Suatu Wilayah. Academia. Available at: Https://Www. Academia. Edu/Download/36557534/Makalah_Ekonomi_Regio Nal_-_Muhammad_Razi_41203401130016_UNB. Pdf.

Ridha, N. (2017). Proses penelitian, masalah, variabel dan paradigma penelitian. Hikmah, 14(1), 62–70.

Rijanto, A., & Efendi, I. B. (2018). Rancang Bangun Mesin Parut Kelapa dengan Menggunakan Bahan Bakar Gas. Warta Industri Hasil Pertanian, 35(2), 60–67.

Ristiani, I. Y. (2020). Manajemen pelayanan publik pada mall pelayanan publik di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Coopetition, 11(2), 325691.

Rozikin, A. (2014). Efektivitas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang Berkaitan dengan Penggunaan Helm Standar Di Kabupaten Enrekang. Skripsi Tidak Di Terbitkan. Makassar: Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar.

Rukin, S. P. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.

Rusdiana, A. F., & Setyowati, R. N. (2016). Peran Orang Tua Dalam Meningkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas Pada Remaja Di Desa Tambakagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Skripsi. Universitas Negeri Surabaya.

Sanjaya, R. (2020). 21 Refleksi Pembelajaran Daring Di Masa Darurat. SCU Knowledge Media.

Sarmini, A. (2019). Kualitas Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pada Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Karimun. Soumatera Law Review, 2(2), 246–257.

Sujarweni, V. W. (2014). Metodelogi penelitian. Yogyakarta: Pustaka Baru Perss.

Surajiman, S., Sari, H., & Ratu, D. (2013). Gagasan Pengaturan Pengendalian Sepeda Motor dalam Sistem Transportasi Nasional. Lex Jurnalica, 10(1), 18003.

Utari, G. C. (2010). Hubungan pengetahuan, sikap, persepsi, dan keterampilan mengendara mahasiswa terhadap perilaku keselamatan mengendara (safety riding) di Universitas Gunadarma Bekasi tahun 2009.

Wolok, T., Sulila, I., & Dungga, W. A. (2020). Implementasi PPDM Desa Iluta Pesisir Danau Limboto Melalui Manajemen Keuangan dan Standarisasi Ragam Produk Eceng Gondok sebagai Produk Unggulan. E-Dimas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 11(2), 240–247.

Downloads

Published

2024-05-10