Peningkatan Kesadaran Hukum Kesehatan: Upaya Pencegahan Malpraktik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bagi Perawat
DOI:
https://doi.org/10.35335/lebah.v19i3.511Keywords:
Hukum, Kesehatan, Malpraktik, Pencegahan, PerawatAbstract
Rendahnya kesadaran hukum kesehatan tenaga kesehatan khususnya perawat masih menjadi faktor risiko terjadinya sengketa medis dan dugaan malpraktik di fasilitas kesehatan. Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuntut peningkatan literasi hukum komprehensif terutama terkait standar profesi, dokumentasi medis, dan prinsip informed consent. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum kesehatan perawat sebagai upaya pencegahan malpraktik melalui pendekatan edukasi interprofesional. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana tingkat kesadaran hukum kesehatan perawat sebelum dan setelah edukasi hukum serta bagaimana peran pendekatan interprofesional dalam menurunkan risiko malpraktik. Metode yang digunakan penelitian hukum kualitatif deskriptif empiris dengan edukasi partisipatif pelatihan dilaksanakan di Klnik dr, Netti. Meliputi sosialisasi kebijakan, diskusi kasus, simulasi dokumentasi medis dan informed consent serta evaluasi pre test maupun post test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman hukum kesehatan dalam aspek kewenangan praktik, dokumentasi medis, dan komunikasi hukum dengan pasien. Pendekatan interprofesional terbukti efektif membangun kesadaran hukum kolektif dan memperkuat budaya keselamatan pasien. Kegiatan ini disimpulkan efektif dan replikatif dalam meningkatkan kesadaran hukum kesehatan bagi perawat untuk mencegah malpraktik.
References
Ali, A. M. F. H., Khalid, H., & Sutiawati. (2025). Pertanggungjawaban PidanaTerhadap Dokter yang Melakukan Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Legal Dialogica, 1(1), 1. http://103.133.36.88/index.php/legal/article/view/1566
Angraini, P. D. S. N., Widowati, N. H., & Wardana, R. A. (2025). Menghidupkan nilai pancasila dalam praktek keahlian sesuai jurusan SMK. Lebah, 18(4), 465–472. https://doi.org/https://doi.org/10.35335/lebah.v18i4.365
Dewi, N. K. D. C., & Primantari, A. A. A. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Malpraktik Medis Berdasarkan Undang-Undang Tentang Kesehatan. JMA: Jurnal Media Akademik, 3(10), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.62281/am9hgf23
Fauziah, Y. A., Alhadad, H., & Susanto, D. A. (2025). Malpraktik Kedokteran Gigi dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 5(17), 64. https://doi.org/https://doi.org/10.30649/jhek.v5i1.230
Harry, A., & Widjaja, G. (2025). Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Dalam Kasus Tentang Kesehatan. Sibatik, 4(4), 272. https://doi.org/10.54443/sibatik.v4i4.2648
Hoediono, C. R., Pramono, B., & Sulaksono, S. (2025). Reformulasi Kedudukan Organisasi Profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 2(3), 1677–1690. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i3.1077
Munir, M. A., Bangkele, E. Y., Larasati, R. D., & Basry, A. (2025). Dampak psikologi dan etika profesi tenaga kesehatan terkait pengesahan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 di Rumah Sakit Undata Sulawesi Tengah. Ners, 9(2), 1211–1216. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jn.v9i2.38405
Naurah, G., Saragih, Y. M., Pratiwi, S. D., & Iswahyudi. (2025). Perlindungan Hukum Pasien dari Tindakan Malpraktik Menurut Hukum Kesehatan di Indonesia. Judge : Jurnal Hukum, 6(2), 277. https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i02.1415
Parulian, I., & Fikri, A. M. (2021). Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dalam Bidang Kesehatan: Menuju Sistem yang Responsif dan Humanis. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 32(3), 1529. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i6.620
Pombengi, P. T., Waha, C. J. ., & Wongkar, V. A. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Korban Malpraktik di Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lex Privatum Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT, 14(5), 1. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/60336
Rayyan, R., & Siregar, A. R. M. (2025). Kepastian Hukum dalam Penerapan Teknologi Kesehatan: Perlindungan Data Pasien dan Malpraktik. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(1), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1230
Ritonga, A. M., & Manurung, S. S. (2024). Edukasi Hukum Kesehatan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan di RSU IPI MEDAN. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN), 5(3), 3832. https://doi.org/https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i3.4030
Riyanto, O. S., & Sinaga, M. R. E. (2025). Penegakan Hak Anak Atas Makanan Aman dan Sehat: Studi Kasus Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis di Tinjau dari Tanggung Jawab Negara. Jurnal Humanity: Jurnal Roset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 4(1), 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.84
Santoso, R. Y., & Wardhana, E. S. P. W. (2025). Optimalisasi Subsidi Pemerintah dalam Meningkatkan Keadilan Akses Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Kurang Mampu: Tinjauan atas Program BPJS Kesehatan 2025. Netizen: Journal of Society and Bussiness, 1(9), 434. https://www.city.kawasaki.jp/500/page/0000174493.html
Sari, Ratih, A. P., Kacung, S., & Santoso, B. (2025). Analisis Sentimen Layanan Kesehatan BPJS Menggunakan Metode SVM. Jurnal Informatika Teknologi Dan Sains, 7(2), 878. https://doi.org/https://doi.org/10.51401/jinteks.v7i2.5797
Sijabat, H. H. (2025). Hukum Keperawatan: Mengatur Tugas, Tanggung Jawab, dan Hak Perawat dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Berkualitas. Journal of Law and Nation(JOLN), 3(3), 1–12.
Sijabat, H. H., & Widjaja, G. (2025). Pengaruh Budaya Pasien Terhadap Pemahaman Penyakit dan Pengobatan: Implikasi Hukum Kesehatan Rumah Sakit dalam Mengakomodasi Perbedaan Budaya untuk Peningkatan Pelayanan. Netizen: Journal of Society and Bussiness, 1(11), 575–576. https://www.city.kawasaki.jp/500/page/0000174493.html
Siregar, M. K., Fahmi, & Triana, Y. (2024). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pelanggaran Standar Kompetensi Profesi oleh Tenaga Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8773
Tangkudung, Givenchy L Sondakh, J., & Rumengan, H. Y. (2025). Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Penerima Layanan Kefarmasian Di Apotek Oleh Apoteker Menurut Undang-Undang Kesehatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 5062–5081. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20828
Widjaja, G. (2025a). Majelis Displin Profesi: Lembaga Primum Remedium dalam Penanganan Dugaan Malpraktik Medis di Indonesia. Journal of Community Dedication, 4(4), 137–148. http://felifa.net/index.php/JURCOMDED/article/view/46
Widjaja, G. (2025b). Peningkatan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Melalui Alternatif Non-Litigasi (Mediasi dan Arbitrase) Pasca Penerapan UU No. 17 Tahun 2023. Journal of Community Dedication, 4(4), 95. https://www.city.kawasaki.jp/500/page/0000174493.html
Wijayanto, E., & Sriharini. (2024). Krisis Kesehatan Jiwa dalam Dinamika Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wicarana, 3(1), 42. https://ejournal- kumhamdiy.com/wicarana/article/view/61
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Peggy Dian Septi Nur Angraini, Aniesah Amieratunnisa, Rafiq Adi Wardana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

