Penyuluhan dan Pendampingan Pembuatan Drafting Paten dan Mekanisme Pendaftaran Paten Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di SMKN 2 Kuripan
DOI:
https://doi.org/10.35335/lebah.v19i1.416Keywords:
Penyuluhan, Pendampingan, Drafting Paten, Pedaftaran PatenAbstract
SMKN 2 Kuripan menghasilkan alat-alat sederhana seperti alat pembakar sampah tanpa asap yang belum didaftarkan Paten atau Paten Sederhana. Salah satu yang menjadi kendalanya yaitu kurang pemahaman guru SMKN 2 Kuripan memahami tentang Hak Paten. Selain itu belum memiliki keterampilan dalam membuat drafting Paten. Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan penyuluhan hukum dan pendamping terkait Drafting Paten dan pendaftaran Paten. Tujuan pelaksanaan kegiatan PKM Guru SMKN 2 Kuripan adalah melatih dan mendampingi guru dalam membuat drafting Paten, penelusuran Paten serta Pendaftaran paten secara elektronik (e-filling). Metode yang digunakan yaitu berupa Penyuluhan dengan menggunakan metode Ceramah dan Pedampingan Pembuatan Drafting Paten. Dari hasil penyuluhan dan pendampingan terdapat peningkatan pemahaman Pendidik dan dan Tenaga Kependidikan tentang Hukum Paten dan Drafting Paten berdasarkan perolehan hasil post test peserta dibandingkan hasil pre test hasil pre-test dengan rerata 45,3%. Setelah pelatihan dan workshop, rerata hasil post-test meningkat menjadi 84,1%. Sebanyak 2 draft dokumen paten berhasil disusun oleh Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah mengikuti kegiatan ini menunjukkan inisiatif untuk membuat drafting paten tanpa bimbingan langsung, menunjukkan bahwa kegiatan ini membangun kapasitas jangka panjang. Sekolah mitra mulai mengintegrasikan kegiatan inovasi dan drafting paten dalam program kerja sekolah, sebagai langkah untuk menumbuhkan budaya riset dan inovasi. Rekomendasi pendampingan drafting Paten harus dilakukan secara intensif dan dilanjutkan dengan pedaftaran paten hingga granted serta pendampingan penggunaan market place untuk komersialisasi Paten.
References
Abdal, N. M., Rauf, B. A., & Mantasiah, R. (2022). PKM Peningkatan Pemahaman Dosen mengenai Hak Kekayaan Intelektual melalui IP-Training ( Intellectual Property Training ). 3(2), 91–97.
Akbar, C., Wulandari, N., Suharja, M., & Bustani, S. (2024). BUDAYA HUKUM PELAKU UMKM DALAM PENDAFTARAN PATEN: The Legal Culture of MSMEs Actors in Patent Registration. Justitia Scripta, 2(1), 48–61. https://e-journal.trisakti.ac.id/index.php/justitiascripta/article/view/21601
Arief, S., Zainudin, A., Hs, A. F., Universitas, H., Malang, M., Pertanian, F., Universitas, P., Malang, M., Teknik, F., & Malang, U. M. (2021). Pelatihan Searching dan Drafting Paten Di Perguruan Tinggi Muhammadiyah Mataram. 1, 190–201.
Atsar, A. (2023). Implikasi Pembahuruan Hukum Paten Yang Berdasarkan Negara Hukum Pancasila Terhadap Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Yuridis, 10(2), 23–32. https://doi.org/10.35586/jyur.v10i2.3267
Cara, P., Dan, M., Jurnal, M., Haki, M., Paten, D. A. N., & Bisa, B. (2022). NASIONAL BIDANG SAINS DAN TEKNOLOGI GUNA. 1(1), 73–78.
Chaliva, I., & Tarina, D. D. Y. (2023). Penerapan Percepatan Layanan Paten Sederhana Pada Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Usm Law Review, 6(3), 1109–1123. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7851
Hutasoit, R., & Annisa Hayya Nadhrah2. (2025). Perlindungan Serta Penerapan Hak Paten Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 11(2), 151–159. https://doi.org/10.23887/jpku.v11i2.54529
Intelektual, K. (n.d.). No Title. 830–837.
Juntiana, A., Pemaca, B., & Mayana, R. F. (2023). DALAM NEGERI BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Comparative Study of Domestic Patent Commercialization Arrangements Based on Indonesian. 3(7), 2648–2661. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i07.1050
Kansil, C. S. T., & Chen, Z. A. (2024). PERBANDINGAN PERLINDUNGAN PENDAFTARAN SISTEM PATEN DI INDONESIA DENGAN SISTEM PATEN DI JEPANG. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 4(3). https://www.wipo.int/wipolex/en/text/283854
Karlina, N., Pertiwi, N. A., Astuti, R., & Anggraini, F. (2025). I-Com : Indonesian Community Journal Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Unggulan Desa. 5(1), 103–113.
Lukis, S. (2024). Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif. 1, 1–12.
Mendapatkan, U., Paten, H. A. K., Desa, D. I., & Barat, J. (2024). Jurnal Pengabdian Masyarakat. 1(1), 36–39.
Ngr, A. A. A., Rahayu, S., Eva, P., Antari, D., Ayu, I., & Artami, K. (2020). PARTA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat SOSIALIASI HAK CIPTA DAN HAK MEREK PADA KELOMPOK USAHA KECIL DAN MENENGAH ( UKM ) SEBAGAI ASET BISNIS DI ERA INDUSTRI KREATIF ( Sosialisasi Hak Merek dan Hak Paten Pada Masyarakat Desa Celuk Kabupaten Gianyar ) . 1(1), 27–31.
Nugraha, A. M. R. P. (2022). Tinjauan Yuridis Hak Paten di Dalam Kerangka Hukum Nasional di Indonesia. Binamulia Hukum, 11(1), 1–14. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i1.668
Paten, H. (2023). Tinjauan Yuridis New Novelty Dalam Pengajuan Permohonan.
Pengabdian, J. (2023). Sosialisasi tentang Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi. 3(2), 415–422. https://doi.org/10.30812/adma.v3i2.2656
Rivai, A. M., Mantasiah, R., & Umar, N. F. (2022). PKM Pelatihan Pemerolehan Hak Paten untuk Melindungi Produk Luaran Penelitian di Peguruan Tinggi. 2(2), 68–73.
Shofiana, D. E., Ashari, Y., Mawarti, H., & A, C. S. (n.d.). Pendampingan Pembuatan Hak Kekayaan Intelektual Peserta Krenova Kabupaten Jombang. 530–540.
Sulistianingsih, D., Fidiyani, R., & Setiawan, A. (2018). Artikel Menumbuhkembangkan Penguasaan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat di Karimunjawa Kabupaten Jepara. 79–92.
Syafrida, S. (2019). Pentingnya Perlindungan Hukum Paten Warga Negara Asing Di Wilayah Indonesia Guna Meningkatkan Investasi Asing. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1067
Usaha, D., & Menengah, K. (2022). Jurnal Pengabdian Bidang Sosial dan Humaniora (ABSAH) VOLUME 1 No. 1 Maret 2022. 1(1), 13–22.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Atsar, Fransiskus Marianus Hawi, Putri Raodah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

